Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2019

Kompas.com - 28/04/2019, 21:26 WIB
Devina Halim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2019.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Baca juga: Pengeluaran Membengkak saat Ramadhan, Bagaimana Mengantisipasinya?

Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30.

Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Total waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," demikian antara lain kutipan surat edaran tersebut.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ditentukan pimpinan pemerintah pusat dan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com