JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, operasi keselamatan 2019 dilakukan di titik-titik yang memiliki tingkat kemacetan rendah.
Hal ini bertujuan agar razia tidak menambah kemacetan yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kegiatan (operasi keselamatan 2019) ini, kita melihat situasi dan kondisi artinya kita melaksanakan kegiatan operasi simpatik dan diharapkan dari kegiatan ini tidak menimbulkan suatu kemacetan. Jadi, kita mencari lokasi-lokasi yang tidak menimbulkan macet," ujar Yusuf di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Operasi Keselamatan, Polda Metro Gelar Razia Kendaraan Mulai Hari Ini
Yusuf mengatakan, hari ini operasi keselamatan 2019 digelar di tiga titik di wilayah DKI Jakarta yakni Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, depan gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, dan persimpangan coca cola, Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Contohnya Jalan Benyamin Sueb itu kan lebar. Kalaupun kita melaksanakan kegiatan (operasi keselamatan 2019), (arus lalu lintas) enggak macet dan enggak ganggu kegiatan masyarakat yang lain," ujar Yusuf
Seperti diketahui, operasi keselamatan akan digelar mulai 29 April hingga 12 Mei 2019.
Baca juga: Operasi Keselamatan, Polisi Akan Razia Pengendara yang Main HP hingga Tak Pakai Helm SNI
"Operasi keselamatan ini dilakukan mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Polda Metro Jaya menerjunkan 2.771 personel gabungan dengan Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait.
Sasaran operasi keselamatan 2019 diprioritaskan pada tujuh pelanggaran lalu lintas. Target pelanggaran pertama adalah pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Kedua, pengemudi yang tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman).
Ketiga, pengemudi yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sasaran keempat adalah pengemudi yang melawan arus lalu lintas. Kelima, pengemudi yang mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, miras, dan narkoba. Keenam, mengemudikan kendaraan di bawah umur. Ketujuh, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal," ujar Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.