BEKASI, KOMPAS.com - Sering dicaci maki istri, seorang pria berinisial T (47) nekat membunuh istrinya. T menjerat leher korban hingga tewas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 10 April 2019 di rumah korban, Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Saat itu pelaku nekat membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan tali lantaran sakit hati sering dihina dan dicaci maki oleh korban.
"Pelaku sering dicaci maki, direndahkan oleh korban sehingga dia sakit hati dan membunuh korban. Kemungkinan karena korban yang seorang pedagang punya penghasilan lebih besar dibanding pelaku yang bekerja serabutan," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Cemburu, Pria Ini Nekat Bunuh Istri di Samping Anaknya
Usai membunuh korban, pelaku meletakkan mayat korban di dalam kamar dan pelaku langsung melarikan diri. Pada 12 April 2019, saksi yang merupakan adik korban yang tinggal tak jauh dari rumah korban melintas di depan rumah korban.
Saat melintas, saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban. Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.
"Saksi langsung melaporkan kejaidian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor polisi. Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Candra.
Kemudian, pada 21 April 2019 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpon ke Polres Metro Bekasi. Polisi pun langsung menjemput pelaku untuk diamankan.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Suami Bunuh Istri di Citra Garden, Jakarta Barat
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kita dapat info dan kita cek dan ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya. Langsung kita tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban," tutur Candra.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.