Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihantui Rasa Bersalah, Suami Serahkan Diri Setelah Kabur Usai Bunuh Istri

Kompas.com - 29/04/2019, 17:37 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Warga Bekasi, T (47), yang telah tega membunuh istrinya di rumah mereka di Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kini  menyesal dan menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur.

T mengatakan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019), bahwa ia membunuh istrinya karena kesal sering dicaci maki. Dia mengaku sempat pergi ke sejumlah daerah di Jawa Tengah untuk menenangkan diri dan melupakan peristiwa tersebut.

"Saya pergi untuk menenangkan diri karena stres, melarikan diri ke Pemalang, Pekalongan, Semarang, Cirebon," kata dia.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mayat Dalam Koper dan Peranan Para Tersangka

Namun saat berpergian itu, dia mengaku malah terbayang wajah istrinya dan merasa tidak nyaman.

Hal itu membuat dia kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Serpong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya di jalan kebayang wajah istri saya, saya ingin tenang dan ingin menyerahkan diri. Saya menyesal," ujar dia.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 10 April 2019. Jenazah korban diletakkan pelaku di kamar korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Pada 12 April 2019, adik korban yang tinggal tak jauh dari rumah korban melintas di depan rumah korban. 

Saat melintas, adik mencium bau busuk dari dalam rumah korban. Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.

"Saksi langsung melaporkan kejadian ke ketua RT setempat. Peristiwa itu juga dilaporkan ke polisi. Anggota langsung olah tempat kejadian dan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara.

Pada 21 April 2019, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Aparat polisi Bekasi lalu menjemput pelaku untuk diamankan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com