JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai, kebijakan penerapan tarif harga untuk ojek online (ojol) yang mulai berlaku Rabu (1/5/2019) membawa keuntungan.
"Kebijakan itu bukan merugikan, tetapi menguntungkan untuk pengendara ojol dan penumpangnya," ujar Tigor kepada Kompas.com, Senin (30/4/2019).
Kebijakan penerapan tarif baru, menurut Tigor, mengutungkan pengendara dan penumpang ojol karena meningkatkan keamanan berkendara saat menggunakan jasa ojol.
Baca juga: Ingat, Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini!
Dengan tarif baru, pengemudi ojek online bisa mendapatkan uang lebih untuk biaya perawatan kendaraannya.
"Para driver ojol dapat membayar cicilan motor baru, atau melakukan biaya perawatan sehingga penumpang juga ikut diuntungkan karena para driver ojol membawa mereka menggunakan kendaraan yang layak," ucap Tigor.
Untuk wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Jabodetabek masuk dalam zona II.
Sementara itu, besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Untuk Zona III, batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator maksimal 20 persen. Sementara itu, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Baca juga: Komentar YLKI Mengenai Tarif Ojek Online
Tigor juga mengatakan, pengaturan tarif ojol yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 akan berdampak pada tidak adanya perang tarif dari aplikator ojol.
Perang tarif itu, tambah Tigor, justru akan membuat pengendara dan penumpang ojol dirugikan.
"Jadi sudah diatur standar atas, bawah dan minimalnya. Itu sudah bagus. Sesuai dengan kebutuhan pengendara dan daya beli konsumen. Perang tarif dari para aplikator malah merugikan baik untuk pengendara maupun konsumen," papar Tigor.
Tigor berharap, ke depan pemerintah juga dapat membuat regulasi tentang ketentuan potongan komisi untuk aplikator dari keuntungan pengendara.