JAKARTA, KOMPAS.com - Keteledoran petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Cakung saat menginput data menyebabkan status perkawinan seorang warga bernama Rachmat Lianda, berubah.
Warga Duren Sawit, Jakarta Timur, itu tercatat telah menikah sejak 2017 pada kartu keluarganya.
Padahal, dirinya belum menikah alias masih lajang hingga kini.
Baca juga: Tetap Menikah meski Beda Pilihan Politik, Pasangan Ini Pajang Logo Capres 01 dan 02
Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, Rachmat mengaku harus bolak-balik ke kantor sejumlah instansi seperti KUA Duren Sawit, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur hingga Kelurahan Duren Sawit.
"Waktunya sekitar 2-3 minggu, cukup lama prosesnya. Total saya bolak-balik sampai 12 kali, ke KUA tiga kali, ke kelurahan tiga kali, ke dukcapil enam kali," kata Rachmat saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Rachmat menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia menemukan statusnya sudah kawin dalam Kartu Keluarga yang baru diperbaruinya.
Baca juga: Menolak Menikah dengan Pria yang Menawarkan 40 Sapi, Gadis di Sudan Tewas Disiksa Saudaranya
Ia pun menyambangi Kelurahan Duren Sawit untuk menanyakan hal tersebut.
Namun, setiba di sana, ia diminta ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur karena masalah kependudukan diurus instansi tersebut.
Setiba di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Rachmat kembali dioper ke KUA Duren Sawit untuk membuat surat keterangan bahwa ia belum menikah.
Baca juga: Ingin Menikah, Artis VA Sempat Janji Tidak Nakal Lagi
gaes ku mau cerita soal pengalaman ngeganti status dari kawin tercatat jadi belum kawin di kartu keluarga (nope, ga kebalik) sekalian ngasih kritik dan saran buat pemprov @DKIJakarta soal penanganan sentralisasi data status ini.
— R (@arhcamt) April 26, 2019
"Asumsinya dia adalah kalau sudah ada nomornya, enggak mungkin salah. Mungkin memang prosedurnya begitu, kita ikuti akhirnya pergi ke KUA," ujarnya.
Rupanya, nama Rachmat tak tercatat di KUA Duren Sawit.
Petugas setempat menduga nama Rachmat tercatat di KUA kecamatan lain. Rachmat pun membuat surat keterangan bahwa dirinya belum menikah di KUA Duren Sawit.
Baca juga: Baru Menikah, Seorang Istri Ceraikan Suaminya karena Murahan
Namun, hal itu tak menyelesaikan masalah.
Saat kembali di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Rachmat diminta mengurus pergantian status tersebut ke pengadilan.
Menurut Rachmat, hal itu memakan biaya Rp 500.000.