DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok mengamankan 12 pekerja seks komersial (PSK) dan 160 minuman keras di kawasan Depok, Selasa (30/4/2019).
Operasi itu dimulai dengan menelusuri jalan sekitar Sukmajaya, kemudian bergerak ke arah Kota Kembang, Kelapa Dua, dan berakhir di Jalan Raya Bogor.
Kasatpol PP Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
“Ini agar memberikan kenyamanan kepada masyarakat menjelang ibadah puasa,” ucap Lienda di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Selasa malam.
Baca juga: Paksa Istrinya Jadi PSK, Seorang Pria Pengangguran Dipenjara 25 Tahun
Saat menggeledah salah satu warung kelontong yang berkedok berjualan miras, sempat terjadi cekcok.
Pasalnya salah satu anggota keluarga yang terjaring razia ini tidak terima lantaran minuman keras yang dijualnya disita para petugas.
Meski sempat terjadi cekcok, para petugas akhirnya mengangkut sejumlah kardus yang berisi botol-botol miras dengan kadar alkohol 5 hingga 60 persen.
“Sepertinya para penjual ini memang sudah terbuka, mereka ini warung toko klontong yang berkedok penjualan miras, pada saat ditanya ada izinnya tidak mereka hanya diam saja,” ucapnya.
Selanjutnya, para petugas menyisir ke Kelapa Dua dan Sukmajaya, ditemukan 12 pekerja seks komersial di tempat-tempat yang berkedok panti pijat.
Selain pekerja seks komersial, ditemukan pula tiga orang pelanggan laki-laki yang saat itu hendak menggunakan jasa PSK tersebut.
Kemudian, mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Depok, di Balai Kota. Pada razia ini, Satpol PP Depok menurunkan 20 personel.
“Pada dasarnya kami ingin menyadarkan masyarakat dengan razia ini, namun apabila sudah berkali-kali diperingatkan kita akan tindaklanjuti dengan tindak pidana ringan,” ucap Lienda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.