JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan larangan beroperasi bagi sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara operasional rumah makan selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan larangan beroperasi yang tertuang dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam, di antaranya tempat karaoke, spa, diskotek, pub, tempat billiar, dan warung remang-remang yang dilarang beroperasi selama bulan ramadhan.
"Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadhan, ataupun hari-hari besar keagamaan. Ketentuan ini agar bisa dipahami, ini sudah jadi kesepakatan bersama dan saling menghormati menjalankan ibadah di bulan ramadhan," ucap Lienda, Sabtu (4/5/2019).
Baca juga: Dari Pawai Bedug hingga Desa Ramadhan, Tradisi Menjelang Puasa di Karawang
Jika melanggar, Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya.
Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.
“Kalau untuk rumah makan kami imbau agar menggunakan tirai ketika beroperasi pada saat puasa agar tidak terlihat, khususnya pada siang hari. Hormati umat muslim yang sedangkan menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan.” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Depok Kombes Didik Sugiyarto menyebut, penerbitan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci ramadhan.
"Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa mentaati peraturan daerah (Perda) yang ada. Antara lain, menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan,” tutur Sugiyarto.
Terkait hal itu, Didik mengaku pihaknya bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha dibidang pariwisata, telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.