Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Gojek Batal Mogok Hari Ini, Apa Alasannya?

Kompas.com - 06/05/2019, 10:27 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pengemudi Gojek di wilayah Jabodetabek membatalkan aksi mogok mereka yang rencananya berlangsung pada Senin (6/5/2019). 

Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, aksi mogok tersebut dibatalkan karena pihak aplikator Gojek kembali menaikkan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan.

"Pada Senin, 6 Mei 2019 jam 00.00, akhirnya Gojek mengembalikan tarif seperti semula sesuai Kepmenhub nomor 348 tahun 2019," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Senin. 

Baca juga: Pengemudi Gojek Akan Aksi Mogok Besok karena Tarif Diturunkan

Kenaikan tarif itu kembali diinformasikan pihak Gojek kepada setiap pengemudi melalui aplikasi mereka.

Adapun, dalam notifikasi itu disebutkan, "Dalam 3 hari pertama pelaksanaan Uji Coba Pedoman Biaya Jasa Ojek Online berdasarkan PM 12, Gojek menemukan penurunan (order) di Jabodetabek."

"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi PM 12, Gojek melanjutkan penyesuaian tarif uji coba layanan Go-Ride," tulisan dalam pemberitahuan tersebut.

Baca juga: Hati-hati, Netizen Ini Ditipu Rp 30 Juta oleh Penipu Bermodus Sopir Gojek 

Tarif yang diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek dalam keterangan tersebut adalah Rp 10.000 untuk 0-4 kilometer pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per kilometer setelah melebihi 4 kilometer.

Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online berencana melakukan aksi mogok, karena Gojek kembali menurunkan tarif di wilayah Jabodetabek.

"(Aksi) memprotes perusahanan aplikasi yang tidak taat aturan pemerintah dalam hal tarif," kata Igun Minggu (5/5/2019).

Baca juga: CEO Gojek Nadiem Makarim Mencoblos di TPS yang Sama dengan Wapres Kalla

Ia mengatakan, Gojek telah menurunkan tarif menjadi Rp 1.900 per kilometer.

Hal itu, menurut Igun, telah melanggar peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com