Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Aniaya Bayinya hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/05/2019, 16:37 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, MS (23) seorang ayah yang aniaya bayinya, KQS, hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi mensangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman maksimal dari rangkaian pasal-pasal tersebut sejatinya adalah 15 tahun penjara.

Baca juga: Bayi 3 Bulan yang Dibunuh Ayahnya Juga Alami Patah Tangan

"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019). 

Pasal-pasal tersebut masih bisa berkembang ke pasal pembunuhan berencana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP.

"Bisa saja, masih kami lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kami kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus. 

Baca juga: Bayi Dianiaya Ayahnya hingga Tewas karena Dianggap Bawa Sial

Adapun, MS diketahui membunuh anaknya yang masih berusia tiga bulan di kediamannya di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (27/5/2019).

Pascakejadian, istri MS, SK yang kala itu pulang dari pasar menemui anaknya yang terkulai lemas di rumahnya.

SK dan MS pun membawa anaknya ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diperiksa.

Baca juga: Ayah yang Aniaya Bayinya hingga Tewas Sering Lakukan Kekerasan Sejak Pacaran

Namun, setiba di sana, bayi tersebut sudah tak bernyawa, sehingga MS memohon surat kematian. 

Pihak puskesmas menolak permohonan surat kematian KQS karena ditemukan tanda bekas penganiayaan dari tubuhnya.

Setelah permintaannya ditolak, pelaku yang ketakutan langsung membawa jenazah korban ke rumah untuk dikuburkan.

Baca juga: MS Aniaya Bayinya hingga Tewas Saat Sang Istri ke Pasar

Kemudian pada Selasa (30/4/2019), istri pelaku kembali mendatangi puskesmas dan meminta surat kematian.

Permintaan itu kembali ditolak dan puskesmas melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com