JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil dokumen dan notebook yang ada di ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07. Dokumen tersebut diambil saat ruangan kerja Jokdri telah dipasang garis polisi.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dalam dakwaan, Jokdri bertanya kepada Morgot apakah masih punya akses masuk ke kantornya.
"Terdakwa menanyakan: apakah Saksi Muhamad Mardani Morgot masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerja Terdakwa" Kata Jaksa Sigit Hendardi saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor
"Saksi Muhamad Mardani Morgot mengatakan: kalau baterai automatic-nya tidak habis maka Saksi Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan saksi Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja Terdakwa" lanjut jaksa.
Morgot mengikuti permintaan Jokdri untuk mengambil barang barang tersebut. Morgot menyelinap ke ruangan Jokdri pukul 23.30 dan melewati garis polisi.
"Kemudian pada hari itu juga sekira Jam 23.30 WIB, Saksi Muhamad Mardani Morgot masuk sendirian mendatangi ruangan terdakwa yang sudah dilakukan garis police line melalui apartemen," lanjut Jaksa.
Baca juga: Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia
Usut punya usut, dokumen tersebut adalah barang bukti untuk kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Mafia Bola.
Jaksa menduga pengambilan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.
Jokdri didakwa melakukan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Selain memerintahkan anak buahnya mengambil sejumlah dokumen, Jokdri juga menyuruh Mardani Morgot mengambil rekaman CCTV.
Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.