Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Jokdri Perintah Anak Buah Ambil Dokumen dan Notebook Saat Ruangan Dipasang Garis Polisi

Kompas.com - 07/05/2019, 08:11 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil  dokumen dan notebook yang ada di ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07. Dokumen tersebut diambil saat ruangan kerja Jokdri telah dipasang garis polisi.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dalam dakwaan, Jokdri bertanya kepada Morgot apakah masih punya akses masuk ke kantornya.

"Terdakwa menanyakan: apakah Saksi Muhamad Mardani Morgot masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerja Terdakwa"  Kata Jaksa Sigit Hendardi saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

"Saksi Muhamad Mardani Morgot mengatakan: kalau baterai automatic-nya tidak habis maka Saksi Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan saksi Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja Terdakwa" lanjut jaksa.

Morgot mengikuti permintaan Jokdri untuk mengambil barang barang tersebut. Morgot menyelinap ke ruangan Jokdri pukul 23.30 dan melewati garis polisi.

"Kemudian pada hari itu juga sekira Jam 23.30 WIB, Saksi Muhamad Mardani Morgot masuk sendirian mendatangi ruangan terdakwa yang sudah dilakukan garis police line melalui apartemen," lanjut Jaksa.

Baca juga: Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia

Usut punya usut, dokumen tersebut adalah barang bukti untuk kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Mafia Bola.

Jaksa menduga pengambilan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.

Jokdri didakwa melakukan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Selain memerintahkan anak buahnya mengambil sejumlah dokumen, Jokdri juga menyuruh Mardani Morgot mengambil rekaman CCTV.

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com