JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Sekretaris Nasional Prabowo-Sandiaga M Taufik menilai ada kejanggalan dalam temuan dua kardus berisi formulir C1 oleh polisi di Menteng janggal.
Menurut dia, polisi seharusnya tidak berhak mengamankan orang yang membawa formulir C1. Sebab, bisa saja orang tersebut saksi dari masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun saksi partai di tempat pemungutan suara (TPS) yang memang berhak memegang formulir C1.
"Sekarang misalnya saksi saya bawa C1 dari kelurahan ke sini. Kan boleh. Dia habis saksi di kelurahan terus dia kumpulin, katakanlah dia koordinator kemudian dia kumpulin terus di bawa ke saya lalu ditangkap oleh polisi, kira-kira begitulah," ucap Taufik di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Taufik Sebut Formulir C1 Boyolali di Menteng Tak Terkait Seknas Prabowo-Sandi
"Yang enggak boleh adalah C1 yang di ruang perhitungan diambil. Kalau dia (saksi) kan sudah dapat di luar C1, mau dikirim ke timnya enggak ada salahnya. Itu kejanggalan," lanjut Taufik.
Meski demikian, Taufik membantah jika dua kardus berisi formulir C1 yang ditemukan polisi di Menteng pada Sabtu (4/5/2019) merupakan miliknya.
Diketahui di kardus tersebut ditempeli tulisan 'Kepada Yth Bapak Toto Utmo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'.
"Kalau pun itu benar, buat saya yang jadi masalah saya tidak merasa bersurat dan tidak ada kejadian itu di sini. Bukan soal palsu tapi ini soal kejadian yang jadi perhatian kita. Kalau bendanya sih asli atau palsu bukan urusan kita gitu loh," ujarnya.
Baca juga: Selain C1 Boyolali, Polisi Juga Temukan C1 Banjarnegara dari Mobil Sigra
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai penemuan dua kardus berisi puluhan ribu salinan form C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, dua kardus form C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng pada Sabtu (4/5/2019) lalu.
"Kejadian sekitar 10.30 WIB, pas dibuka ada 2 kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali kemudian Polres Jakpus mereka berkoordinasi dengan Bawaslu Jakpus karena wilayah pemilu ya lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2019).
Sementara itu, Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, menyebut, ribuan formulir tersebut diduga memuat catatan perolehan suara yang berbeda dengan hasil rekapitulasi di TPS.
Formulir ini diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 02.
"Yang kardus putih 2.006 C1 salinan, yang kardus cokelat 1.671. Menguntungkan 02," kata Roy saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.