JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang kurir narkoba bernama Ahmad Zanwardi dan Rahim Saifulani di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, petugas mendapati 400 kilogram ganja kering saat menangkap kedua tersangka.
"Tadi malam berhasil menangkap dua tersangka dan narkoba jenis ganja kering seberat kurang lebih 400 kilogram," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Hendak Simpan 400 Kg Ganja di Depok, 4 Pengedar Ditangkap
Arman menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir tempat penyimpanan ganja.
Ganja-ganja itu didapat dari wilayah Aceh melalui Medan.
"Dari Medan dikirimkan melalui titipan jasa pengiriman atau logistic courier, dengan alamat palsu dikirim ke satu alamat atau rumah di wilayah Depok," ujarnya.
Baca juga: 70 Kg Ganja Asal Aceh Disimpan Dalam Ban Mobil
Arman mengatakan, kedua tersangka dikendalikan seorang narapidana yang ditahan di sebuah lembaga pemasyarakatan.
Namun, Arman belum mau membuka identitas pengendali tersebut.
"Setelah nanti bisa kami konfirmasi bahwa memang yang bersangkutan adalah pengendali sekaligus pemilik, akan kami jelaskan kembali," kata Arman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.