JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertujuan memberikan penghargaan kepada orang-orang berjasa, termasuk guru.
Anies tak mempermasalahkan jika guru-guru yang akan menerima fasilitas tersebut mampu secara finansial.
"Terima kasih, tidak usah tanya dulu anda sudah kaya atau belum kaya, anda sudah makmur atau belum makmur. Karena ini adalah peran profesi dan saya malah berharap sebetulnya prestasi pada guru bukan per wilayah, guru berjasa itu di mana-mana, apalagi di Jakarta," kata Anies di Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: DKI Rumuskan Diskon PBB untuk Rumah yang Punya Drainase Vertikal
Menurut Anies, guru memiliki jasa yang sangat besar memajukan bangsa.
Pembebasan PBB hanya sebagai bentuk terima kasih atas jasa mereka.
"Jadi sebenarnya sederhana sekali guru kondisinya bisa bervariasi, tetapi kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan kepada guru," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Bukan Pergub PBB yang Jadi Masalah, Melainkan Eksekusinya
Sebelumnya, Anies bakal membebaskan PBB bagi warga terhormat Jakarta.
Mereka adalah para pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden.
Ada juga guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya; purnawirawan TNI dan Polri; pensiunan PNS; hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang akan menerima fasilitas ini.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Sanksi Warga yang Akali Data PBB
Kebijakan ini menuai kritik Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso. Ia menolak wacana Anies memperluas pembebasan PBB.
Menurut dia, sejumlah kelompok yang akan menerima manfaat itu sebenarnya mampu.
"Wah, saya menolak kebijakan itu. Kalau veteran, kan, wajar karena mereka pejuang NKRI yang dulu betul ikut berperang, tetapi selain itu saya pikir sebetulnya mampu-mampu loh. Gaji mereka besar-besar dan sudah ada tunjangan pensiun juga," kata Santoso, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Cara Bayar PBB di DKI Jakarta
Apalagi, menurut Santoso, mereka yang ekonominya kurang sudah dibebaskan PBB-nya karena nilai jual rumahnya di bawah Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.