JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukumnya dalam sidang, Kamis (9/5/2019) kemarin.
Ratna percaya dapat bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum bila majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi dengan benar.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah ahli hukum pidana Universitaa Islam Indonesia Mudzakir serta Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kementerian Kominfo Teguh Arifiadi.
Baca juga: Saat Ratna Sarumpaet Yakin Akan Bebas dari Jeratan Hukum
Berikut sejumlah kesaksian kedua saksi ahli dalam persidangan yang dirangkum oleh Kompas.com:
Mudzakir menuturkan, kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat kebohongan Ratna tidak dapat didefinisikan sebagai keonaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didakwakan kepada Ratna.
Menurut Mudzakir, keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan secara fisik, bukan sebatas di dunia maya.
"Kalau ingin menjelaskan onar seperti apa, baca saja peristiwa bulan Mei tahun 1998. Itu namanya keonaran yang di Jakarta, tak terkendalikan," ujar dia.
Mudzakir melanjutkan, sebuah perbuatan bohong tanpa niat melakukan tindak pidana semestinya selesai ketika orang yang berbohong itu meminta maaf kepada orang yang berbohong.
"Kalau kebohongan itu ditujukan kepada orang tanpa niat pidana, sudah selesai dengan minta maaf," kata Mudzakir dalam persidangan.
Adapun perbuatan bohong, menurut Mudzakir, dapat dipidana bila dilanjutkan dengan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Saksi Ratna Sarumpaet: Kebohongan Tanpa Niat Pidana Selesai dengan Minta Maaf
"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir.
Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana.
Baca juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Tidak Melakukan Tindak Pidana
Mudzakir menambahkan, Ratna sebagai pembuat berita bohong belum tentu dipidana karena menurut ya yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.