Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan

Kompas.com - 10/05/2019, 11:47 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Satpol PP Jakarta Utara mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/5/2019) pukul 22.00 WIB.

Di ruas Jalan Cilincing, beberapa tempat hiburan malam masih buka dan melayani pelanggan ketika petugas datang.

Petugas segera memberikan peringatan kepada pengelola dan menempelkan stiker di depan tempat hiburan malam bertuliskan "Tutup".

Baca juga: Pemkot Surakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Solo Selama Ramadhan

"Ini merupakan tindakan pengawasan yang kami lakukan terhadap tempat hiburan malam supaya para pengelolanya tidak menjalankan bisnis ini selama bulan Ramadhan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Budi Salamun.

Operasi yang dilakukan itu, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H / 2019 M.

Menurut Budi pihaknya akan menindak tempat hiburan malam yang masih buka setelah menerima surat edaran.

"Mereka (pengelola) mengaku akan merapatkan terkait surat edaran. Saya tegaskan tidak perlu ada rapat lagi, dalam surat edaran sudah jelas mulai 6 Mei hingga 8 Juni tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi," ujar Budi.

Jika dalam pengawasan berikutnya masih terdapat tempat hiburan yang buka, Budi mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penyegelan.

"Besok kami akan lakukan patroli. Jika masih ada yang buka langsung kami segel," katanya.

Kepala Seksi Industri dan Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara Agus Purwanto menjelaskan, ada enam jenis usaha tempat hiburan malam yang bukan merupakan fasilitas hotel berbintang yang wajib tutup selama Ramadhan.

"Keenamnya adalah diskotek, klab malam, panti pijat, pemandian uap, bar, dan arena (permainan) ketangkasan dewasa," terang Agus.

Agus menjelaskan, dalam peraturan dan surat edaran keenam usaha tersebut mesti tutup saat Ramadhan.

"Pemilik usaha tak perlu beralasan untuk melakukan uji coba apakah Ramadhan ini usahanya tetap beroprasi atau harus tutup. Dalam surat edaran sudah jelas tertera, bahwa usaha hiburan malam harus tutup selama bulan puasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com