Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Jemaah ke Yerusalem, Pemilik PT HMT Tour and Travel Dilaporkan

Kompas.com - 10/05/2019, 13:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik dan Direktur Utama PT Hidup Makmur Terencana (HMT) Tour and Travel, Roni Tambayong, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jemaahnya bernama Ari Yudanto.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/2871/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 10 Mei 2019. 

Laporan itu dibuat karena pihak travel belum memenuhi janji mereka mengembalikan uang ganti rugi lantaran tidak dapat memberangkatkan dirinya ke Yerussalem.

Baca juga: Tersangkut Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah, Caleg DPRD Gresik Ditahan

"Saya adalah korban peserta tour holy land (paket perjalanan PT HMT Tour and Tavel) yang direncanakan berangkat tanggal 22 Februari 2019. Namun, sampai dengan saat ini, sesuai dengan komitmen mereka untuk refund (pengembalian dana) terhadap dana yang sudah kami berikan tersebut sampai dengan saat ini tidak terealisasi," kata Ari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Menurut Ari, sebanyak 168 orang tergabung dalam grup paket perjalanan tour holy land. Mereka menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

"Dari grup saya (paket perjalanan tour holy hand), ada 168 orang. Kalau dari rata-rata, Rp 30 juta per orang, dikalikan saja (total uang ganti rugi yang belum dikembalikan)," ujarnya. 

Baca juga: OTT di Balikpapan, Diduga Suap Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Tanah

Ari telah mencoba mendatangi pihak travel untuk meminta kepastian waktu pembayaran ganti rugi.

Kendati demikian, ia tak memperoleh jawaban dari pihak travel.

"Kami terakhir (bulan April) masih bisa bertemu dengan beberapa orang yang kebanyakan sudah resign karyawannya. Kita tetap tidak mendapatkan kepastian mengenai pertanggung jawaban tersebut," kata Ari.

Dalam laporannya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com