JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan makar.
Ada dua orang yang melaporkan Permadi ke Polda Metro Jaya, yakni Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.
Laporan Stefanus teregister dengan nomor polisi pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara, laporan Viktor teregister dengan nomor LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Baca juga: Politikus Gerindra, Permadi, Dilaporkan atas Dugaan Ujaran Kebencian
Stefanus mengatakan, laporan itu dibuat berdasarkan video yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi. Dalam video tersebut, Permadi diduga mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
"Saya melaporkan hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat," kata Stefanus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Viktor juga melaporkan Permadi atas kasus dugaan makar.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan
"Kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Metro saudara Permadi yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tindak pidana memberikan kebohongan ataupun berita yang tidak benar," kata Viktor.
Kedua pelapor tersebut menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar video.
Pada rekaman video itu, Permadi dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia dan mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan tindakan makar.
Dalam dua laporan tersebut, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
"Enggak perlu membuat laporan polisi (LP) lagi. (Kedatangan saya) menindaklanjuti LP yang sudah ada, katanya (dibuat) oleh tim cyber (Polda Metro Jaya). Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri, Kamis (9/5/2019) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.