Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapor Dugaan Makar

Kompas.com - 11/05/2019, 16:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen melalui Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan seorang warga bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019). Jalaludin adalah pelapor Kivlan dalam kasus dugaan makar ke Bareskrim sehari sebelumnya.

Pitra mengatakan, pihaknya melaporkan balik karena menganggap laporan Jalaludin palsu.

"Pengaduan palsunya bahwasanya di dalam laporan Jalaludin menampilkan video orasi, video tersebut tidak mengandung makar kan," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Pengacara Bantah Kivlan Zen Hendak ke Luar Negeri Saat Dicegah di Bandara

Pitra menuturkan, kliennya tidak berniat melakukan makar tetapi hanya berunjuk rasa. Menurutnya, unjuk rasa bukan kegiatan terlarang dan sudah dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah Jalaludin melaporkan kliennya.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," ujar Pitra.

Barang bukti yang diserahkan adalah video, berita-berita, tanda bukti lapran polisi, serta surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Kivlan. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/0311/V/2019/BARESKRIM.

Pitra mengatakan, pasal yang disangkakan dalam laporannya adalah Pasal 220, Pasal 310, dan Pasal 311 kuhp serta Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Surat Pencegahan terhadap Kivlan Zen Dicabut

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Kompas TV Polisi mencegat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kivlan didatangi penyidik Polri untuk diberikan surat pemanggilan pemeriksaan pada Senin (13/5/2019) pekan depan. Ini adalah foto Kivlan Zen saat didatangi penyidik polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5/2019) sore. Saat didatangi penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Kivlan Zen berencana ke Batam. Sebelumnya pada hari Kamis (9/5/2019) Kivlan Zen sempat berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu. Di sisi lain penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang ditujukan kepada Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Polisi membenarkan sudah mencegat Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. #KivlanZen #Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com