JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham Bank DKI membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama perseroan.
Pembatalan pengangkatan Direktur Utama itu tertuang dalam surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Bank DKI yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 8 Mei 2019.
Dikutip dari KONTAN, selain membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama, pemegang saham juga membatalkan pengangkatan Erick sebagai komisaris.
Pembatalan tersebut sehubungan dengan surat Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 Jakarta dan Banten pada 12 Februari 2019 yang mengatakan pengangakatan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
Baca juga: Gubernur DKI Ganti Dirut Bank DKI
Padahal, Wahyu Widodo baru diangkat menggantikan Kresno Sediarsi pada 30 Oktober 2018 lalu. Kresno dicopot bersama jajaran direksi lainnya yakni Budi Mulyo Utomo, Antonius Widodo Mulyono, Farel Tua Silalahi, dan Zulfarshah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatalan disebabkan Wahyu Widodo ternyata tak memenuhi fit and proper test atau tes kepatutan dan kelayakan OJK.
"Mereka mengikuti proses fit and proper dan kemudian OJK menyampaikan mereka tidak pas, tidak lulus. Nah dari situ kita lakukan proses," ujar Anies, Sabtu (10/5/2019).
Baca juga: Dua Mantan Direksi Bank DKI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
Anies tak mengungkapkan proses pemilihan direktur. Ia hanya mengatakan, kini pihaknya harus mencari sosok direktur baru lagi.
"Sesegera mungkin. Mohon doanya, ya," kata dia.
Baca juga: Bank DKI Perluas Layanan Perbankan di Kepulauan Seribu
Dengan keputusan sirkuler tersebut maka pengurus Bank DKI menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Dewan Direksi