JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial AD atau AS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dengan video gangster bersenjata tajam di Cakung, Jakarta Timur, yang viral pekan lalu. Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan, AS tertangkap kamera mengacung-acungkan senjata tajam.
"Terekam di video, bukti permulaan yang cukuplah," kata Tom kepada wartawan, Senin (13/5/2019) siang.
Tom menuturkan, AS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan membawa senjata tajam. Ancaman hukuman dalam pasal itu maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Viral Video Gangster Bersenjata di Cakung, Begini Cerita di Baliknya
Tom melanjutkan, enam remaja lain yang terekam dalam video itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Namanya pelaku di bawah umur, harus hati-hati kami proses penanganannya," ujar Tom.
Sebuah video yang menarasikan adanya gerombolan pemuda bersenjata di kawasan Cakung, Jakarta Timur, tersebar di media sodial pada hari Minggu dua pekan lalu. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok laki-laki yang mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak dan mengacungkan senjata tajam.
Tujuh orang remaja dan pemuda berinisial GH, MR, IR, W, KJR, RF, dan AS yang berada dalam video tersebut dibekuk polisi karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.