Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Agus Bunuh Teman Kencannya di Apartemen di Tangerang

Kompas.com - 13/05/2019, 20:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Agus Susanto (37), tega membunuh teman kencannya di Apartemen Habitat Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lantaran tergiur harta korban.

"Didapatkan keterangan motifnya ingin menguasai barang berharga berupa uang tunai Rp 5 juta, beberapa unit ponsel, dan sebuah cincin. Ini yang jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/5/2019).

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seusai berkencan di apartemen korban. Saat itu, sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Apartemen Kawasan Tengerang Ditangkap Polisi

"Itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang tinggal di kamar sebelah. Dia mendengar keributan antara seseorang dan pemilik rumah pukul 19.00," ucapnya.

Setelah membunuh korban, Agus kemudian mengikat tangan dan kaki korban di atas tempat tidurnya serta melakban mulut korban.

Kemudian, Agus membawa pergi sejumlah barang milik korban tersebut.

Baca juga: Tangan dan Kaki Terikat, Perempuan Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Tangerang

Cincin korban langsung dijual pelaku. Sementara itu, dua buah ponsel milik korban belum sempat dijual.

"Uang hasil curian itu dibelikan sebuah kalung emas putih," kata Ferdy. 

Adapun, Agus sudah ditangkap kepolisian setelah melarikan diri ke rumah saudaranya di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019).

Baca juga: Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Tangerang Dibunuh Teman Kencan

Tersangka diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com