JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat polisi. HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya
HS masih akan dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Baca juga: HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi...
HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.