DEPOK, KOMPAS.com-Seorang pria berinisial DM (29) diamankan polisi lantaran melakukan pelecehan seksual di indekos wanita di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok, Senin (13/5/2019).
DM ditangkap setelah ketahuan masturbasi di hadapan penghuni kos wanita tersebut.
Berikut tiga fakta tengang kasus pelecehan seksual terhadap anak kos di Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pria yang masturbasi di depan anak kos di Depok, DM mengaku sebagai kurir untuk melancarkan aksinya.
"Nah, ini pelaku seolah-olah menjadi kurir pengirim barang untuk bertemu penghuni kos," ucap Firdaus di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2019).
Setelah menyambangi indekos, pelaku kemudian menghampiri penghuni yang melihatnya saat itu.
Baca juga: Pria yang Masturbasi di Hadapan Anak Kos Depok Mengaku sebagai Kurir
"Pelaku memang tidak menargetkan siapa korbannya. Dia hanya lihat, 'Oh, itu ada wanita'. Maka, saat itu wanita tersebut akan menjadi objek fantasinya," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya di hadapan korban, lanjut dia, pelaku biasanya langsung melarikan diri.
Firdaus mengatakan, DM sudah tiga kali melakukan hal yang serupa.
"Sepengakuannya sudah tiga kali di wilayah Pancoran Mas beraksi. Dua kali di TKP dan satu kali di tempat lain," ucap Firdaus.
Baca juga: Masturbasi di Hadapan Anak Kos Depok, Seorang Pria Ditangkap
Pelaku mengaku tidak pernah menyentuh fisik korban, tetapi melakukan masturbasi sambil melihat korban.
"Dia tak menyentuh korban. Ketika korban lengah atau tidak memperhatikan, pelaku ini mengintip korban dan langsung masturbasi," ucapnya.
Oleh karena perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, tersangka tidak akan ditahan.
Sebab, ancaman hukuman atas perbuatannya itu tidak mewajibkan seorang tersangka untuk ditahan.
"Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucapnya.
Meski demikian, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Kami masih dalami motifnya apa, sudah berapa kali, di mana saja, dan sebagainya yang berkaitan dengan pelaku. Masih kami kembangkan," jelas Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.