JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
"Bersama ini diberitahukan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan nama Dr Eggi Sudjana, SH, MSi," demikian isi surat penangkapan tersebut.
Di dalam surat itu juga tertulis bahwa penangkapan Eggi terkait kasus makar.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa
"Dalam kasus tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap," tulis surat tersebut.
Dalam surat tertulis, Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengonfirmasi perihal surat penangkapan tersebut.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya masih berada di dalam ruangan penyidik Polda Metro Jaya hingga Selasa (14/5/2019) pukul 07.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Baca juga: Eggi Sudjana Belum Keluar Gedung Polda Metro sampai Pagi Ini sejak Diperiksa Senin Sore
"Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa.
Pitra menilai janggal dengan dikeluarkannya surat penangkapan saat Eggi menjalani pemeriksaan.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.