Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana

Kompas.com - 14/05/2019, 13:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi ditangkap terkait kasus dugaan makar.

"Ya, betul surat penangkapan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) siang.

Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tunjukkan Surat Penangkapan, Begini Isinya...

Argo mengatakan, surat penangkapan tersebut telah diterima istri Eggi, Asmini Budiani.

Berita acara penangkapan, lanjutnya, telah ditandatangani Eggi.

"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei pukul 06.25," ujarnya. 

Baca juga: Eggi Sudjana Belum Keluar Gedung Polda Metro sampai Pagi Ini sejak Diperiksa Senin Sore

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di toko ponsel Wanky Cell di Jalan Muchtar Tabrani, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (9/5/2019). Tim Densus 88 Mabes Polri menemukan dua bom pipa dan sejumlah bahan peledak di tempat itu kemarin.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di toko ponsel Wanky Cell di Jalan Muchtar Tabrani, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (9/5/2019). Tim Densus 88 Mabes Polri menemukan dua bom pipa dan sejumlah bahan peledak di tempat itu kemarin.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat penangkapan Eggi dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.

Surat tersebut diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa pada Senin (13/5/2019). 

"Bersama ini diberitahukan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan nama Dr Eggi Sudjana, SH, MSi," demikian isi surat penangkapan tersebut. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa

Di dalam surat itu juga tertulis bahwa penangkapan Eggi terkait kasus makar.

Dalam surat tertulis, Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com