JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyebutkan bahwa hak hukum kliennya itu tak diakomodasi penyidik Polda Metro Jaya hingga berujung pada penangkapan Eggi pada Selasa (15/4/2019).
Ia mengemukakan, sejumlah keadaan tidak berpihak pada Eggi Sudjana sebagai terlapor. Salah satunya soal keterangan saksi ahli dari pihaknya yang tak kunjung diperiksa bahkan hingga Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
"Beliau kan ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti dan keterangan ahli. Tapi, perlu juga ditekankan hak hukum klien kami agar (kepolisian) menerima saksi akhli kami juga dan menerima bukti-bukti kami," kata Pitra kepada wartawan, Selasa siang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Eggi Sudjana Seusai Diperiksa 13 Jam
"Terhadap penetapan tersangka, saksi ahli kami belum diperiksa dan dimintai keterangannya. Sehingga, kami merasa hak hukum kami belum diakomodasi dengan baik," ujar dia.
Pitra juga menyoroti proses pemeriksaan Eggi sebagai tersangka kasus makar yang dinilai ganjil. Pasalnya, menurut Pitra, Eggi sedang menempuh jalur praperadilan guna menguji penetapannya sebagai tersangka.
"Terhadap status tersangka ini kan padahal sedang kami upayakan di praperadilan. Itu hak terlapor, dalam hal ini Bang Eggi Sudjana, sesuai KUHAP," kata Pitra.
Berdasarkan sejumlah keberatan itu, Pitra berharap kliennya dapat memperoleh keadilan.
"Jadi kami juga meminta istilahnya keadilanlah, agar ini seimbang, agar ini diakomodir, dan saling menghormati hak hukum antara dua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor," ujar dia.
Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus makar pada Selasa pagi usai diperiksa selama 13 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan mengungkapkan bahwa penangkapan Eggi telah dilakukan sesuai prosedur.
"Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," ujar Argo, Selasa pagi.
Baca juga: Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.