JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, oknum driver ojek online yang menganiaya dan membakar anjing bernama Lucky bisa dijerat pidana.
Pelaku bisa dijerat pidana yakni dengan Pasal 406 Ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan atau Penghilangan Hewan.
"Dijerat Pasal 406 Ayat 2 KUHP, di ayat 2 itu termasuk membunuh hewan," ucap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Sebelum Dibakar Hidup-hidup, Anjing Lucky Kerap Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".
Jika semua unsur terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Sebelumnya, seekor anjing bernama Lucky ditemukan sekarat sebelum akhirnya tewas lantaran dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) malam.
Baca juga: Belum Ada Laporan, Polisi Tak Bisa Usut Kasus Anjing yang Dibakar Hidup-Hidup
Christian mengatakan, anjing berjenis mix dalmatian tersebut diduga dipukul dengan botol dan dibakar hingga sekarat oleh seorang oknum pengemudi ojek online yang merupakan tetangga pemilik anjing tersebut.
"Lucky ini milik dari ibu Melly. Jumat sore Lucky lagi asyik duduk di dalam kandangnya tiba-tiba ada satu warga kencing di samping kandang dia dan Lucky refleks mencakarnya," ucap Christian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.