JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka makar terkait seruan people power, Eggi Sudjana tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Kendati demikian, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan terhadap dirinya dengan alasan seorang advokat seharusnya tidak dapat dipidana.
"Tapi saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Kita ikuti saja prosesnya, semoga Allah rida kepada kita," ujar Eggi.
Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Baca juga: Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi telau mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.