Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Ditangkap Saat Diperiksa, Pakar Hukum Nilai Sah-sah Saja

Kompas.com - 15/05/2019, 11:22 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019) pukul 06.25.

Surat penangkapan itu diberikan saat Eggi berada di ruang penyidik atau tengah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Nabila Jusuf menyebutkan, tidak ada prosedur hukum yang dilanggar pihak kepolisian terkait penangkapan Eggi.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro

“Memang tidak lazim digunakan oleh pihak kepolisian. Namun, sah-sah saja jika Surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan penyidik saat Eggi diperiksa,” ucap Nabila kepada Kompas.com, Selasa.

Polisi sah-sah saja mengeluarkan surat penangkapan saat Eggi masih berada di ruang penyidikan.

Hal tersebut dinilai tidak melanggar hukum sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait syarat penahanan yang bersifat subyektif, yang berbunyi, “Tersangka/ terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, maka bisa saja dilakukan penahanan”.

Meski demikian, jangka waktu yang cepat dalam menangkap Eggi ini dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

“Ini hanya terkait masalah teknis penyidikan. Tetapi jangka waktu yang singkat tersebut bisa saja diartikan lain oleh masyarakat, karena melihat kenapa hukum terkesan “terburu-buru” dalam kasus ini (Eggi), sedangkan lambat dalam kasus yang lain (misalnya),” ucap Nabila.

Baca juga: Eggi Sudjana: Polisi Punya Kewenangan, Kita Ikuti Prosesnya...

Menurut Nabila, Eggi dapat menempuh jalur praperadilan apabila merasa kasusnya ada yang janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Jika kuasa hukum merasa ada yang tidak sesuai, kan bisa menempuh jalur praperadilan. Memang hanya karena prosedurnya agak cepat saja, seperti sudah dipersiapkan sebelumnya, jadi kelihatannya tidak lazim,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Eggi Sudjana Seusai Diperiksa 13 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut. Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com