DEPOK, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019) pukul 06.25.
Surat penangkapan itu diberikan saat Eggi berada di ruang penyidik atau tengah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Nabila Jusuf menyebutkan, tidak ada prosedur hukum yang dilanggar pihak kepolisian terkait penangkapan Eggi.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro
“Memang tidak lazim digunakan oleh pihak kepolisian. Namun, sah-sah saja jika Surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan penyidik saat Eggi diperiksa,” ucap Nabila kepada Kompas.com, Selasa.
Polisi sah-sah saja mengeluarkan surat penangkapan saat Eggi masih berada di ruang penyidikan.
Hal tersebut dinilai tidak melanggar hukum sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait syarat penahanan yang bersifat subyektif, yang berbunyi, “Tersangka/ terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, maka bisa saja dilakukan penahanan”.
Meski demikian, jangka waktu yang cepat dalam menangkap Eggi ini dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
“Ini hanya terkait masalah teknis penyidikan. Tetapi jangka waktu yang singkat tersebut bisa saja diartikan lain oleh masyarakat, karena melihat kenapa hukum terkesan “terburu-buru” dalam kasus ini (Eggi), sedangkan lambat dalam kasus yang lain (misalnya),” ucap Nabila.
Baca juga: Eggi Sudjana: Polisi Punya Kewenangan, Kita Ikuti Prosesnya...
Menurut Nabila, Eggi dapat menempuh jalur praperadilan apabila merasa kasusnya ada yang janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Jika kuasa hukum merasa ada yang tidak sesuai, kan bisa menempuh jalur praperadilan. Memang hanya karena prosedurnya agak cepat saja, seperti sudah dipersiapkan sebelumnya, jadi kelihatannya tidak lazim,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Eggi Sudjana Seusai Diperiksa 13 Jam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu telah dilakukan sesuai prosedur.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut. Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.