JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan tersebut diagendakan hari ini (15/5/2019).
"Jadi, surat pemanggilan sudah dilayangkan (kepada Permadi) 11 Mei. Diagendakan untuk hari ini dilakukan klarifikasi (terhadap Permadi)," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Argo belum menerima konfirmadi kehadiran dari pihak Permadi.
"Masih menunggu (apakah datang atau tidak). Masih belum mendapatkan informasi," ungkap Argo.
Baca juga: Politisi Gerindra Permadi Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Seperti diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.
Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Laporan pertama diadukan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis (9/5/2019).
Laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma. Laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor. Kedua laporan itu dibuat pada Jumat (10/5/2019).
Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.