JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seseorang yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Kendati demikian, Argo enggan merinci lebih jauh penangkapan tersebut.
Baca juga: Berbagai Ancaman yang Pernah Diterima Jokowi, dari Penggal Kepala hingga Keluarga Ditembak Mati
"(Ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya)," ujar Argo.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi karena Emosi
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara eumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.