JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman mengatakan, pihaknya tidak memanggil CEO Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik terkait investigasi penemuan dua kardus berisi formulir C1 Boyolali di Menteng, Jakarta Pusat.
Hal ini lantaran kasus tersebut telah dihentikan investigasinya karena tidak tergolong sebagai kasus pelanggaran pemilu.
"Kalau jadi temuan kemungkinan dipanggil, tetapi karena fokus pada keterpenuhan syarat formil material, jadi tidak (dipanggil). Hanya fokus ke yang kita undang. Kita kemarin baru fokus pada beberapa pihak untuk mengetahui peristiwa pidana pelanggaran pemilu atau tidak," kata Halman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Temuan Ribuan C1 Boyolali di Menteng Dinyatakan Bukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak tergolong pelanggaran pemilu.
Kesimpulan ini diambil setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan investigasi selama 10 hari. Bawaslu juga tidak memfokuskan penyelidikan pada keaslian C1 itu.
"Iya kalau kita memang sampai saat ini kita fokus memastikan dijadikan temuan atau tidak. Tidak pada asli atau palsu. Tentunya tadi yang kita mau pastikan syarat formil materilnya terpenuhi," kata dia.
Kasus ini berawal saat Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai dua kardus berisi puluhan ribu salinan formulir C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Yang Berat Itu Mengisi Formulir C1, Paling Menyebalkan!
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, dua kardus form C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng pada Sabtu (4/5/2019).
"Kejadian sekitar 10.30, pas dibuka ada dua kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali kemudian Polres Jakpus mereka berkoordinasi dengan Bawaslu Jakpus karena wilayah pemilu ya lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.