JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Cakung, Jakarta Timur, mendapat sanksi peringatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur.
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, ketiga orang itu disanksi karena bertemu peserta Pemilihan Umum 2019 sebelum digelarnya pemungutan suara.
"Tiga orang terbukti ada pertemuan dan satu orang tidak terbukti, sehingga satu orang kami rehabilitasi namanya," kata Wage kepada wartawan di Gedung KNPI, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Rekapitulasi Pemilu di Jakarta Timur Belum Rampung, Terkendala di Kelurahan Pisangan Timur
Wage tidak menyebut spesifik tujuan pertemuan antara anggota PPK dan PPS dengan peserta Pemilu.
Namun, ia menyebut pertemuan itu ada hubungannya dengan dinamika Pemilu sehingga dianggap melanggar etika.
"Seharusnya anggota PPK itu tidak boleh bertemu dengan peserta Pemilu kecuali bila dalam forum-forum resmi seperti rapat misalnya," ujarnya.
Baca juga: Rekapitulasi di Jakarta Timur Molor lagi, Ketua KPU DKI: Ini di Luar Dugaan
Wage mengatakan, sanksi tersebut ditetapkan lewat persidangan sesuai Peraturan KPU yang mengatur hal tersebut.
Menurut Wage, sanksi tersebut juga dijatuhkan untuk menandai bahwa anggota PPK tersebut tidak memiliki integritas.
"Itu jadi bahan pertimbangan juga, terkait dengan mengukur integritas seseorang dan syarat orang bekerja sebagai penyelenggara harus berintegritas," kata Wage.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.