JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (16/5/2019) malam.
"Iya, benar ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
IY ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Ketua RT: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi adalah Relawan 02
Setelah ditangkap hari itu, IY digiring ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 18.00 WIB.
Adapun IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.
Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ancaman terhadap Jokowi ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.