DEPOK, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Depok mengeluarkan peraturan mengenai libur Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok.
PNS di Depok tidak diizinkan untuk menambah cuti tahunan saat Lebaran Idul Fitri 1440 H.
Peraturan tersebut sudah disebarkan kepada setiap PNS melalui surat edaran yang diberikan BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM. Dalam surat tersebut disebutkan ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan Lebaran.
"Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang 11 hari, maka saya rasa sudah cukup untuk PNS," ucap Kepala Dinas BKPSDM, Supian Suri saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Ombudsman akan Pantau Indikasi Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Dengan adanya peraturan tersebut, ASN tidak diperbolehkan cuti di luar waktu yang ditentukan (11 hari).
Apabila ASN tersebut kedapatan tidak masuk kantor sesuai waktu yang ditetapkan, akan dianggap Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA).
Supian menuturkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan pada pasal 8 angka 9, bahwa akan diberikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.
“Selain itu juga TPP-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Walikota-nya,” ucapnya.
Ia juga mengimbau para ASN memberikan pelayanan optimal sebelum libur Lebaran.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai prosedur dan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan,” tutur Supian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.