Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Buana Permata Hijau Pertanyakan Keterlibatan Agung Podomoro dalam Sengketa Taman BMW

Kompas.com - 17/05/2019, 21:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mempertanyakan keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam sengketa Taman BMW.

Dalam fakta persidangan PT Buana Permata Hijau (BPH) melawan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, terungkap DKI memiliki lahan itu lewat PT Agung Podomoro Land.

"Pada tanggal 17 Mei 2014, PT BPH baru mengetahui bahwa di atas sebagian tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Pakai No. 250/Kelurahan Papanggo dan Sertipikat Hak Pakai No. 251/Kelurahan Papanggo keduanya atas nama Pemda DKI sehingga mengakibatkan tumpang tindih atau overlap," kata Damianus dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Soal Taman BMW, PT Buana Permata Hijau Minta Anies Hargai Hak atas Tanah

Setelah mengetahui adanya penerbitan sertifikat atas tanahnya, PT Buana Permata Hijau kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim PTUN memenangkan PT Buana dan membatalkan sertifikat itu. Salah satu alasannya, penerbitan serifikat dinilai cacat hukum.

"Tanah PT BPH ternyata telah dibebaskan untuk kepentingan umum dan uang ganti ruginya telah dikonsinyasikan di Pengadillan Negeri Jakarta Utara pada 1994. Namun uang konsinyasi tersebut ternyata bukan berasal dari APBD DKI Jakarta, melainkan berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah," ujar Damianus.

Setelah menitipkan dana konsinyasi, PT Agung Podomoro Land disebut telah memberikan tanah tersebut ke Pemprov DKI lewat Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tahun 2007.

PT Buana Permata Hijau mempertanyakan keterlibatan Agung Podomoro Land.

Baca juga: Sengketa Taman BMW yang Berujung Permintaan Stop Bangun Stadion...

"Kenapa sampai di atas lahan PT BPH diterbitkan sertipikat hak pakai No. 314 dan 315 dengan data yuridis di antaranya berupa BAST tanggal 8 Juni 2007, padahal PT BPH tidak ada kaitannya dengan BAST tersebut," kata Damianus.

PT Buana Permata Hijau juga mengeklaim tak pernah diberitahu bahwa lahannya dikonsinyasi untuk kepentingan umum. Konsinyasi upaya membebaskan lahan dengan menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.

Untuk itu, PT Buana Permata Hijau meminta DKI meninjau kembali klaimnya.

"PT BHP mendesak Pemda DKI Jakarta agar mengkaji kembali kebenaran data yuridis masing-masing sertipikat hak pakai yang diantaranya bersumber dari BAST tanggal 8 Juni 2007 antara Pemda DKI dan PT Agung Podomoro," ujar Damianus.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Dua sertifikat yang digugat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com