JAKARTA, KOMPAS.com - PT Buana Permata Hijau menganggap pembangunan stadion bertaraf internasional di Taman BMW, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ilegal. Pasalnya, PT Buana Permata Hijau menyatakan lokasi lahan untuk proyek tersebut miliknya dan bukan milik Pemprov DKI.
"Apabila Pemprov DKI masih melanjutkan pembangunan maka Pemprov DKI telah melakukan perlawanan hukum. Pembangunan itu pun ilegal," kata kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Damianus menegaskan, Pemprov DKI tak memiliki hak atas lahan 6,9 hektare tersebut. Apalagi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT membatalkan sertifikatu hak pakai atas nama DKI.
Damianus meminta Pemprov DKI menghentikan pembangunan stadion BMW.
"DKI tidak punya hak atas lahan tersebut. Kami minta Pemprov mematuhi putusan PTUN," kata dia.
Baca juga: Soal Taman BMW, PT Buana Permata Hijau Minta Anies Hargai Hak atas Tanah
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
Dua sertifikat yang digugat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.
Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku kontraktor stadion BMW mengatakan bakal meneruskan pembangunan. Jakpro tak menghiraukan masalah legalitas lahan tersebut.
"Enggak (terganggu), kan jelas (instruksi) dari Pak Gubernur kalau pembangunan jalan terus. Jadi kami jalan terus," kata Direktur PT Jakpro Iwan Takwin saat dihubungi, Kamis kemarin.
Saat ini, PT JakPro tengah melakukan soil test untuk menguji ketahanan tanah Taman BMW. Pihaknya juga tengah mengukur kedalaman pondasi.
Pengukuran itu sambil melakukan penimbunan dan perataan sampai mencapai level ketinggian keamanan banjir. Iwan menuturkan pengukuran dilakukan di atas lahan yang tidak bersengketa.
Baca juga: Kalah Gugatan Sengketa Taman BMW, DKI Ajukan Banding
"Kalau yang bersengketa itu memang di lahan (stadion). Tapi ini enggak semua. Sebagian sih dia lebih ke sisi utara," ucap Iwan.
Soil test ditargetkan selesai akhir Minggu ini. Setelah soil test selesai, PT Jakpro baru mulai melakukan pembangunan fisik stadion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.