BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan anggaran untuk pembebasan lahan bantaran Kali Bekasi yang akan dinormalisasi dibantu pihak lain.
Arief mengatakan, pihak lain yang dimaksud kemungkinan bisa pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR maupun pihak swasta.
"Biaya kemungkinan sangat besar, diupayakan pembebasan lahannya dapat dilaksanakan sharing (dibantu) dengan berbagai pihak," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Kali Bekasi Sepanjang 15,5 Kilometer Segera Dinormalisasi
Upaya untuk mendapat dana bantuan dari pihak lain dilakukan Pemkot Bekasi mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan bantaran Kali Bekasi yang akan dinormalisasi sangat besar.
Arief menjelaskan, untuk menormalisasi Kali Bekasi dibutuhkan pelebaran kali. Saat ini lebar Kali Bekasi 25 hingga 45 meter. Untuk menampung debit air yang tinggi ketika hujan turun dibutuhkan lebar kali 80-90 meter.
"Jadi lahan yang dibutuhkan lebar total antara 80 sampai dengan 90 meter. Pembebasannya (butuh dana) sangat besar, dan sedang dibahas solusi pendanaannya," ujar Arief.
Dalam waktu dekat, Pemkot Bekasi akan mengadakan rapat dengan instansi terkait untuk membahas pembebasan lahan bantaran Kali Bekasi, dimulai dari luas lahan yang akan dibebaskan hingga besaran anggaran yang dibutuhkan.
"Sampai saat ini belum dilaksanakan pembahasan terkait untuk pembahasan lahannya. Untuk tahap awal akan dilakukan rapat pembahasan dengan semua unsur terkait dari Pemkot Bekasi, Kementrian PUPR dan PJT 2 (Perum Jasa Tirta II)," tutur Arief.
Kementerian PUPR akan menormalisasi Kali Bekasi dengan memprioritaskan wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Staf Khusus Kementerian PUPR Bidang Sumber Daya Air, Firdaus Ali, kemarin mengatakan, rencana normalisasi Kali Bekasi yang telah disusun melalui BBWSCC dilakukan karena kondisi tanggul yang rusak dan sudah sering longsor.
Anggaran dan pengerjaan belum bisa ditentukan karena baru dua dari tiga persyaratan pelaksanaan normalisasi yang diselesaikan. Kedua syarat yang sudah dituntaskan itu yakni dokumen studi kelayakan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Sementara satu syarat lainnya yakni berkaitan dengan ketersedian lahan. Hal itu merupakan bagian yang dikerjakan Pemkot Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.