JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, Gerindra menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Provinsi DKI Jakarta karena ada kejanggalan. Menurut dia, kejanggalan tersebut salah satunya tampak dari data jumlah pemilih yang dianggap tidak logis.
"Gerindra menolak hasil rekap pemilihan presiden dan pileg juga. Banyak yang menjadi pertimbangan. Kemudian ada asas-asas yang harusnya dipegang KPU, akuntabel, transparan," kata Syarif di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Di DKI Jakarta, Jokowi-Maruf Unggul Tipis 200 Ribu Suara
Ia mempermasalahkan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk pemilihan presiden, DPR, serta DPRD. Menurut dia, suara DPTb yang memilih caleg seharusnya lebih kecil dibanding DPTb capres. Begitu juga dengan suara DPK caleg yang harusnya lebih kecil dari capres.
Hasil perolehan suara pilpres dan pileg 2019 DKI berdasarkan hasil pleno tingkat provinsi atau disebut DC1. Dalam data itu terangkum pengguna DPTb capres mencapai 101.026 suara. Sementara DPTb DPR 33.990 suara dan DPTb DPRD 30.463 suara.
"Ya DPTb pilpres ya 122 ribu jadinya 101 ribu. (Sebesar) 80 persen apalagi yang DPK, 225 ribu yang enggak nyoblos 4.000 orang, apa iya," kata dia.
Lalu jumlah pengguna DPK capres sebesar 221.536 suara, DPK DPR 221.554 suara, dan DPK DPRD 221.555 suara.
Ia merasa janggal jika jumlah pemilih DPK keseluruhannya sama. Padahal menurut dia, DPK yang memilih presiden belum tentu bisa memilih DPR, DPRD, dan DPD. Terutama DPK yang berasal dari daerah.
"Suara DPK linear 221 ribu walaupun digit di belakangnya berbeda. DPK pileg seharusnya lebih kecil dari DPK presiden. Orang bodoh juga ngerti ini," jelas dia.
Jumat kemarin, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 menolak untuk menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Penolakan tanda tangan itu diawali keberatan yang diajukan saksi 02, Ahmad Fauzi, terhadap DPTb dan DPK yang tercantum dalam rekapitulasi yang diselenggarakan KPU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.
"Saya agak keberatan mungkin kita harus sinkronkan dulu antara DPTB dan DPK. Kami melihat ada kurang sinkron angka, kami minta form keberatan saja," kata Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.