JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, Senin (20/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Amien akan diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Ya, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/5/2019).
Baca juga: Pengacara Eggi Sudjana Ingin Hadirkan Ahli dan Gelar Perkara Bersama Penyidik
"Agendanya jam 10.00-an," katanya.
Sementara itu, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Amien Rais terkait pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi pada Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Tanggapan Polisi Atas Pengajuan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana....
Saat itu, Kivlan dicecar pertanyaan terkait video yang menampilkan Eggi saat menyuarakan people power.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Baca juga: Besok, Amien Rais Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.