Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar

Kompas.com - 20/05/2019, 09:59 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. 

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Belum Terima Surat Panggilan, Lieus Sungkharisma Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Hari Ini

"Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya. 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Baca juga: Panggilan Kedua, Permadi dan Lieus Sungkharisma Dijadwalkan Diperiksa 17 Mei

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com