JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Jakarta Selatan Tumpak Simangunsong mengemukakan, kasus penusukan yang menewaskan Danu Tirta saat sahur on the road (SOTR) di Setiabudi, Jakarta Selatan, bermula dari peristiwa saling ejek.
Kelompok SOTR Danu lewat di Jalan Dr Prof Satrio, Setiabudi, Sabtu (18/5/2019) lalu pukul 01.00 WIB. Danu yang berboncengan dengan adiknya kemudian tertinggal dari kelompoknya.
Mereka lalu menepi di depan Wihara Amurfa Bhumi.
Tersangka MN (17) dengan kelompoknya juga melewati jalan tersebut. Mereka berpapasan dengan Danu dan adiknya. MN dan Danu kemudian terlibat saling ejek.
"Diduga saling ejek antara korban dan tersangka, sehingga MN dari kelompok tersangka belari ke seberang jalanan, langsung datang menghampiri korban," kata Tumpak di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Tewaskan Remaja di Setiabudi
Korban sempat berupaya melarikan diri dari kejaran MN. Namun Danu terjatuh dari sepeda motornya.
"Adik korban berinisial AP yang dibonceng langsung melompat dari motor untuk selamatkan diri. Sedangkan DT jatuh ke sebelah kiri, tertindih motor. Korban langsung dibacok sebanyak satu kali dengan celurit," kata dia.
Korban tewas ditempat. Adiknya selamat dari aksi pembacokan tersebut.
"Tersangka langsung lari ke sebarang jalan untuk melarikan diri. Tersangka langsung naik motor berbonceng," kata dia.
Sekitar 14 jam kemudian, tersangka MN ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
"Kami tidak jerat dengan Pasal 170 (pengeroyokan) karena dari hasil pemeriksaan kami di lapangan, ini pelaku tunggal, bukan ramai-ramai," ujar Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.