JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, atau biasa dikenal Permadi (74) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor pada Senin (20/5/2019).
Pemanggilan itu diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa, Permadi mengaku diajukan 15 pertanyaan oleh polisi.
"Tadi saya sudah diperiksa. Ada 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai ya. Rencananya dipanggil lagi Senin pekan depan," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Permadi Dicecar 21 Pertanyaan, Salah Satunya soal Ajakan People Power
Permadi mengatakan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan klarifikasi dirinya tentang video diskusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Video itu diambil ketika dia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR tanggal 8 Mei 2019. Ia pun mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.
"Pembicaraan (dalam video itu) bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah itu tentang revolusi atau tidak karena itu semua tertutup," kata Permadi.
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.
Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Laporan pertama diadukan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen
Laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma. Laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.
Kedua laporan terhadap Permadi itu dibuat pada Jumat (10/5/2019).
Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.