Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi Diperiksa Polisi, Begini Klarifikasinya soal Ujaran Kebencian

Kompas.com - 20/05/2019, 15:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, atau biasa dikenal Permadi (74) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor pada Senin (20/5/2019).

Pemanggilan itu diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa, Permadi mengaku diajukan 15 pertanyaan oleh polisi.

"Tadi saya sudah diperiksa. Ada 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai ya. Rencananya dipanggil lagi Senin pekan depan," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Permadi Dicecar 21 Pertanyaan, Salah Satunya soal Ajakan People Power

Permadi mengatakan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan klarifikasi dirinya tentang video diskusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Video itu diambil ketika dia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR tanggal 8 Mei 2019. Ia pun mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.

"Pembicaraan (dalam video itu) bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah itu tentang revolusi atau tidak karena itu semua tertutup," kata Permadi.

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan  makar.

Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.

Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.

Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Laporan pertama diadukan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen

Laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma. Laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.

Kedua laporan terhadap Permadi itu dibuat pada Jumat (10/5/2019).

Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com