Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah 2 Tempat Tinggal Lieus Sungkharisma

Kompas.com - 20/05/2019, 16:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menggeledah tempat tinggal Lieus Sungkharisma terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus telah ditangkap pada Senin (20/5/2019) pagi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40 WIB.

"Kami membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar apartemennya, disaksikan ketua RW dan petugas keamanan," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar

 

Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30 WIB.

"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ujar Argo.

Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.

Argo mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus dan mempunyai bukti yang cukup.

Baca juga: Lieus Sungkharisma: Ditahan Ya Enggak Masalah...

"Setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujar Argo.

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Liues dituduh telah menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan Eman ke Bareskrim Polri tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tuduhan terhadap dia adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 dengan alasan masih mencari pengacara. Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena, katanya, surat panggilan kedua itu belum dia terima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com