JAKARTA, KOMPAS.com - Tembok Sekolah Dasar Negeri 11 Pasar Baru, Sawah Besar roboh dan menimpa sebuah warung makan pada Minggu (19/5/2019) pagi.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, tembok sekolah itu roboh saat dilakukan renovasi.
"Sekolahnya lagi mau direnovasi. Tembok wartegnya menempel pada tembok sekolah. Saat temboknya mau dirobohkan, terus menimpa warteg itu," kata Mirzal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/5/2019).
Baca juga: Kronologi Robohnya Tembok SDN 11 Pasar Baru yang Tewaskan 1 Orang
Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 10.30 saat tembok tersebut sedang direnovasi.
"Pada saat kami cek di sana SDN 11 Pasar Baru sedang ada rehab. Kemudian ada pemborong yang melakukan pembobolan tembok untuk diruntuhin sehingga bisa dilakukan rehab," ucapnya.
Saat melakukan renovasi, baik mandor, kenek, maupun pelaksana proyek tak memperhatikan warung makan yang berada di samping tembok.
Baca juga: Terkait Robohnya Tembok SDN 11 Pasar Baru, 4 Orang Jadi Tersangka
Tembok mulai runtuh ketika pekerja mulai mengebor dengan menggunakan alat berat.
"Kemudian tembok runtuh mengenai warung dari Bu LN sehingga ada 3 korban," kata Mirzal.
Alhasil, LN sang pemilik warung tewas di tempat kejadian, serta dua orang lainnya luka-luka.
Baca juga: Buntut Robohnya Tembok SD di Sawah Besar, Polisi Periksa 2 Pekerja
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AK yang merupakan operator alat berat, AM mandor proyek, SI pelaksana proyek, dan FS selaku kenek.
"Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Mirzal.
Para pelaku dinilai lalai saat melakukan pekerjaan dengan tidak memberitahukan dan berkoordinasi ketika akan menghancurkan tembok.
Baca juga: Renovasi SD di Sawah Besar Berujung Tewasnya Pemilik Warung Tegal...
"Sehingga akibat dari penghancuran tembok itu, tembok yang di atas yang dibor roboh atau runtuh mengenai warung dari warga," ujarnya.
Pengerjaan tembok itu dinilai tak memiliki surat izin perintah kerja sehingga kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.