JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, IR, pilot yang ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penghasutan pada Sabtu (18/5/2019) lalu merupakan penerbang dari maskapai lokal.
"Ya ada maskapai penerbangan kita lah ya (domestik)," ujar Hengki di kantornya Senin (20/5/2019).
Namun, ia masih belum mau membeberkan nama maskapai itu.
Baca juga: Pilot yang Ditangkap Coba Hasut Warga Lakukan Perlawanan pada 22 Mei
Polisi juga belum bisa memastikan apakah IR sendiri yang membuat postingan ujaran kebencian itu laman Facebook miliknya atau bukan.
"(Membuat) itu kita dalami yang jelas itu memang yang bersangkutan yang posting," kata dia
Jika terbukti bersalah, kata Hengki, IR akan dikenai hukuman enam tahun penjara karena melanggar Undang-Undang ITE.
Adapun IR diamankan polisi di kediamannya di Surabaya setelah tim siber dari Polres Metro Jakarta Barat mendapati postingan ujaran kebencian dan hasutan yang dibagikannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam unggahannya, pilot tersebut menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi yang yang mengandung teror, hasutan, dan menimbulkan ketakutan.
Baca juga: Polisi Gandeng Densus 88 Tangkap Pilot yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan teror, ucap dia, pelaku menyebarkan berita hoaks.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ujar Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.