JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), tersangka yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Isi surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.
Surat itu ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani HS pada 21 Mei 2019.
Baca juga: Digiring Polisi, Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tertunduk
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republil Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.
HS telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dua pekan lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
HS diduga telah melontarkan ancaman untuk memenggal Presiden Joko Widodo saat dia ikut serta dalam aksi demonsrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.
HS kini dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.