JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku mengatakan hal itu secara spontan, tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, kliennya melontarkan ancaman itu karena terbawa suasana demo yang ramai saat itu.
"Ini kan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo. Tapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.
Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi
Kendati demikian, HS tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Permohonan maaf itu ia tulis dalam bentuk surat yang nantinya akan dikirim ke Jokowi.
"Kita akan menyampaikan surat kepada presiden untuk memohon maaf," kata Sugiarto.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019).
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
Baca juga: Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Ditahan
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.