JAKARTA, KOMPAS.com - Linimasa media sosial dihebohkan beredarnya salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama terlapor calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
SPDP tersebut menyatakan, Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Kasus tersebut tengah diusut Polda Metro Jaya.
Baca juga: SPDP Prabowo Ditarik Kembali, Fadli Zon Sebut Polisi Tidak Profesional
Akan tetapi, tiba-tiba polisi mengumumkan telah mencabut surat tersebut pada Selasa (21/5/2019) pagi menjelang siang.
Alasannya, polisi masih membutuhkan penyelidikan.
"Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: SPDP Prabowo sebagai Terlapor Makar Ditarik Polisi, Apa Alasannya?
Argo menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi tersebut adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat diperiksa polisi.
"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, dari keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai kepolisian tidak profesional terhadap kasus ini.
Baca juga: Polisi Tarik SPDP terhadap Prabowo sebagai Terlapor Kasus Makar
"Ini, kan, menunjukkan ketidakprofesionalan, kan, sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan menjadi alat politik," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan.
Dia merasa semua yang disampaikan Prabowo selama ini masih dalam koridor hukum.
"Jangan mengada-ada, kalau ada orang laporan langsung dipanggil. Saya melaporkan banyak orang dari tahun lalu, dua tahun lalu, tidak ada yang dipanggil orang itu," ujar Fadli.
Laporan terhadap Prabowo tercatat pada tanggal 19 April 2019 lalu, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.